Setelah kami amati lebih jah lagi, ternyata masih banyak teman-teman yang menanyakan Apakah Indosaku Aman? Apakah resmi legal dan terdaftar di OJK? Nah untuk menemukan jawaban pastinya, silahkan anda simak artikel ini sampai selseai.
Seperti yang kita ketahui, bahwa sat ini ada banyak sekali layanan pinjamnan online (Pinjol) yang beredar di sekitar kita. Beberapa layanan tersebut biasanya menawarkan pinjaman cepat secara online dengan suku bunga yang terbilang cukup tinggi.
Beberapa pinjaman online sudah menjadi salah satu langkah cepat orang-orang untuk mendapatkan pinjaman cepat dan gak pakai ribert. Mungkin sebelumnya anda sudah pernah menggunakan salah satu layanan tersebut, sehingga anda ingin coba yang lain.
Pada dasarnya setiap layanan pinjaman online memiliki ketentuannya masing-masing. Misalnya pada jumla suku bunga yang ditawarkan, masing-masing memiliki angka yang berbeda-beda. Kemudian perbedaan tersebut juga terdapat di bagian Legalitas.
Legalitas adalah hal peting yang harus dimiliki oleh setiap layanan pinjaman online, apa jadinya jika seandainya pijaman tersebut masih bersifat ilegal. Maka dari itu penting bagi anda untuk mengetahui apakah Indosaku aman? Apakah sudah legal dan resmi OJK?
Review Indosaku Pinjaman Online
Secara umum, Indosaku merupakan pijaman online yang secara resmi sudah memiliki izin dan aat ini telah diawasi oleh OJK. Layanan pinjaman online yang satu ini menyediakan suku buka yang terbilang cukup transparan, juga memiliki alamat kantor yang jelas.
Perusahaan ini juga jua memiliki layanan bagi peanggan yang disebut dengan Costumer Service. Tidak semua alternatif pinajaman online memiliki memiliki layanan ini, terlebih lagi mereka yang belum legal dan tidak aman untuk digunakan dalam jangka panjang.
Pinajaman online Indosaku juga menyematkan ketentuan gagal bayar yang tetap harus patuh pada kode etik OJK. Sebenarnya masih ada bnayak lagi fakta mengenai Indosaku, kami telah melampirkannya secara lengkap pada pembahasan kali ini, yuk disimak.
Indosaku Terdaftar di OJK
Indosaku elah resmi dan memiliki izin dan sekarang telah diawasi oleh OJK. Tentu saja dari hal tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Indosaku merupakah pinjaman online yang resmi dan bersifatr Legal (memiliki legalitas resmi), ini saja sudah jelas sekali.
Juga pada penyelenggaraan Lending Finance yang berizin OJK harus patuh pada peraturan seperti POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sudah diberlakukan. Setiap pengelenggaraan yang diadakan juga dapat dikenakan sanksi.
Pemerintah yang berwenang juga memiliki hak untuk mencabut izin yang diberikan. Perlu anda ketahui, bahwa izin yang diberikan OJK kepada Indosaku terdapat dua hal.
- Situs resmi dari OJK sendiri menampilkan beberapa daftar pinjaman online yang diberikan izin untuk beroperasi.
- Aplikasi beserta situs dari Indosaku juga sudah tersedia. Pada umumnya, bila seandainya memiliki izin, maka akan ditampilkan no keputusan OJK.
- Untu mengetahui selengkapnya, silahkan anda kunjungi web resmi dari indosaku.id disana anda akan melihat semuanya
Suku Bunga Yang Transparan
Layanan ini juga menampilkan matrik dari perhitungan suku bunga yang transparan. Setiap calon pengguna dapat menemukan dan melakukan Cheking terlebih dahulu pada jumlah yang nantinya harus dibayarkan, diikuti dengan berapa jumlah dari pinjaman.
Mungkin anda sudah pernah mengunjungi situs resmi dari Indosaku. Dapat kitalihat pada bagian halaman utamanya yang terdapat mesin hitung yang dapat memudahkan setiap pengguna yang ingin menghitung besarnya cicilan berdasarkan simulasi dan Tenor.
Atas dasar hal tersebutlah yang membuat pengguna bisa langsung mengambil dan meperkirakan semuanya. Hal ini akan memudahkan anda dalam menghitung berapa jumlah uang yang akan dipinjam. Jadi hal tersebut juga akan menjadi poin pentingnya.
Batas Max Bunga 0,04% Perbulan
Seperti yang dapat kita temukan pada ketentuan AFPI bahwa bunga yang bisa digunakan oleh setiap layanan pinjaman online adalah sebesar 0,04%, dan itu adalah angka maksimalnya. Peraturan membuat bunga dari pinjol legal tidak boleh lebih besar.
Jadi itu akanmembuat setiap pinjaman online tidak bisa berbuat macam-macam dan menentukan besaran bunga sendiri. Sebenarnya semua pinjaman online yang diawasi oleh OJK tidak doperbolehkan memberikan bunga lebih dari angka tersebut.
Jadi jika anda bertanya apakah Indosaku aman? Maka anda bisa melihat sendiri bagaimana peraturanyang harus dipatuhi oleh setiap layanan pinjaman online yang beropersasi saat ini. Jika bunga lebih dari itu, kemungkinan besar itu pinjol ilegal.
Data Pribadi Yang Dilindungi Kebijakan Privasi
Mungkin anda pernah mendengar beberapa aplikasi yang mengatakan bahwa setiap data pengguna akan dilindungi atas kebijakan yang bersifat privasi. Namun apakah anda tahu, bagaimana cara mereka melindungi semua data para penggunanya yang banyak itu?
Pada umumnya setiap pinjaman online yang sudah resmi memiliki dua ketentuan dalam hak atas data pribadi setiap para penggunanya. Hal itu terdiri dari Micropon, Kamera dan lokasi sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh OJK, tidak ada lainnya dari pada itu.
Jika seandainya kedapatan oleh OJK maka setiap layanan pinjol yang mengambil akses lebih dari itu akan diberikan Sanksi berat. Termasuk juga pada Pengelolaan data pribai, juga jenis, penyimpanan, perlindungan wajib disampaikan oleh si pengelola data.
Hal tersebut wajib disampaikan secara transparan dengan label kebijakan privasi. Setiap perusahaan atau layanan yang sudah resmi harus menyampaikan secara detail dan lengkap mengenai bagaimana cara mereka melindungi data agar aman dan tidak bocor.
Alamat Kantor Yang Jelas
Pada dasarnya setiap perusahaan yang bekerja di dunia ini wajib memiliki alamat yang jelas dan terperinci. Fungsinya agar setiap calon peminjam dapat mengunjungi alamat kantornya langsung untuk keperluan. Tinggalkan saja jika alamat tidak jelas.
OJK dalam peraturannya juga telah menetapkan peraturan bahwa setiap layanan atu perusahaan pinjaman onlien wajin memiliki alamat kantor yang sangat jelas dan detail. Kantor yang dimaksud bukan semacam apartemen ataupun kontrakan.
Juga pada alamat atau Lokasi kantor Penyelenggaraan Fintech Lending yang memiliki izin dan juga terdaftardi OJK secara jelas serta disurvei oleh OJK, kemudian juga wajib dapat diemukan melalui Google Maps dengan mudah, alias tidak dipersulit.
Tersedia Layanan Costumer Service
Hal ini umumnya akan dimiliki oleh setiap perusahaan yang sekarang berdiri, mungkin anda juga sudah tahu apa fungsi dari layanan ini. Setiap keluhan yang dialami oleh pengguna dapat dilaporkan dan diselesaikan melalui panggilan Costumer Service.
Begitu juga dengan layanan Indosaku, mereka juga menyediakan Call Center atau nomor telepon kator yang disediakan Khusus untuk dijadikan tempat penyampaian keluhan yang dialami. Kemudianorang yang bekerja disitu akan segera menyelesaikan masalah itu.
Selain dari pada itu, Pijaman online yang resmi harus memiliki kebjakan (SOP) Standard Operating Procedure mengenai bagaimana cara nasabah komplain dan juga menyampaikan keluhannya. Seperti masalah tersebut akan ditangani dan lain-lain.
Selain dari pada itu, setiap perusahaan pinjaman online yang resmi wajib memiliki akun media sosial yang aktif dan resmi. Nah untuk mengetahui hal itu lebih lanjut, silahkan anda coba untuk mencari akun media sosial yang resmi milik perusahaan Indosaku.
Penagihan Gagal Bayar Indosaku Patuh Kode Etik Asosiasi
Nah ini adalah pembahasan yang tidak kalah penting dari yang lainnya, yaitu mengenai bagaimana cara penagihan yang akan diberlakukan jika seandainya terjadi galbay atau gagal bayar. Mungkin anda pernah menemukan video penagihan yang sangat buruk.
Itu adalah contoh penagihan gagal bayar yang tidak menggunakan kode etik asosiasi. Maka dari itu setiap perusahaan pinjaman online resmi wajib menggunakan kode etik ini saat melakukan penagihan uang gagal bayar. Perusahaan wajib tunduk pada kode etik AFPI.
Agar dapat memastikan hal tersbut dengan benar, maka maka wajib hukumnya bagi setiap tenaga penagih di Fintech Lending wajib sudah berizin OJK dan telah memiliki sertifikat tenaga penagih dari AFPI. Maka dari itu tidak bisa sembarangan memilih orangnya.
Hal tersebut mengharuskan setiap perusahaan wajib menyusun bagaiman kode etik saat melakukan penagihan yang telah dituangkan pada perjanjian alih daya dengan pihak ketiga itu. Juga memastikan bahwa ahli penagih pinjaman oleh PPJ tidak melanggar.
Setiap perusahaan juga wajib memastikan bahwa tenaga penagihan sudah memiliki sertifikasi dan pelatihan yang berkaitan dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan benar.
Dari banyaknya penjelasan yang kami sampaikan diatas tadi, maka seharusnya anda sendiri sudah bisa menariik kesimpulan yang menyatakan bahwa Indosaku adalah layanan pinjaman online yang aman. Adapun mereka yang masih ragu, silahkan simak dibawah ini.
Apakah Indosaku Aman?
Kita akan bicara berdasarkan data dan juga fakta, tidak asal jeplak. Dari kilasan data diatas, kami dapat menarik kesimpulan bahwa Indosaku sangat aman sekali untuk digunakan. Anda akan menerima banyak sekali manfaat dari pinjol yang sudah resmi.
Jika anda menginginkan layana pinjaman online yang resmi, legal, aman dan sudah OJK, maka Indosaku adalah salah satu jawabannya. Bagaimana? Apakan anda tertarik untuk menggunakannya? Data yang kami sampaikan diatas tadi murni sebuah kebenaran.
Jadi, anda tidak perlu lagi meragukan layanan ini. Perlu anda perhatikan, bahwa setiap layanan yang sudah menyandang nama OJK sebagai labelnya, berarti anda tidak perlu meragukannya lagi. Namun belakangan ini banyak label paslu yang bersebaran di medsos.
Belum lama ini kami mendapatkan sebuah aplikasi atau lebih tepatnya layanan pinjaman online dengan legalitas OJK yang palsu. Mereka berniat untuk menipu para nasabah dan pengguna barunya. Maka dari itu, teteaplah untu kberhati-hati dalam menggunakan data.
Dikutip dari situs resmi indosaku.id:
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Akhir Kata
Baiklah teman-teman, demikianlah pembahasan kita mengenai Review Indosaku pinjaman online. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat yang positif kepada anda semua. Sekarang anda tidak perlu ragu lagi dengan layanan ini, jelas sudah resmi dan aman.
Terima kasih sudah berkunjung, membaca dan mengikut kami hingga selesai. Jangan lupa untuk memberikan tanggapan anda melalui kolom komentar yang sudah tersedia dibawah ini. Sekian saja dari kami, samapai bertemu kembali dilain waktu, salam admin intip cuan.